Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan
seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan
membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10 tahun
1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga". Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan
dikenakan bunga tagihan
Ketika bank
memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan
uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak
kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus
mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C
PT. BPR Parasari Sibang Memberikan pelayanan
kredit dengan berbagai keunggulan, keuntungan dan bunga yang mampu bersaing di
kancah perbankan.
Di tahun 2020 ini Bank Parasari Sibang memberikan promo bunga murah dengan syarat dan ketentuan berlaku.